Blog

  • Waspada Penipuan!, Lowongan Kerja Mengatasnamakan Hotel Batik Ternate Dipastikan Hoaks

    Waspada Penipuan!, Lowongan Kerja Mengatasnamakan Hotel Batik Ternate Dipastikan Hoaks

    TERNATE, HabarIndonesia.id – Informasi lowongan kerja yang mengatasnamakan Hotel Batik Ternate dan beredar melalui media sosial dipastikan tidak benar.

    Manajemen Hotel Batik Ternate menegaskan tidak pernah membuka maupun menyebarluaskan informasi penerimaan karyawan sebagaimana yang saat ini beredar di tengah masyarakat, Kamis (3/9/2026).

    Sales Marketing Manager Hotel Batik Ternate, Zun, mengatakan informasi lowongan kerja yang dicantumkan oleh akun media sosial Info Loker Ternate bukan berasal dari pihak manajemen Hotel Batik Ternate.

    “Terkait info loker yang tertera di akun Info Loker Ternate, Batik tidak membuka lowongan kerja. Jadi apabila masyarakat melihat, mohon untuk diabaikan karena itu penipuan,” ujar Zun.

    Ia mengungkapkan, informasi palsu tersebut diduga telah menimbulkan sejumlah korban.

    Lanjutnya, para pencari kerja disebut dijanjikan dapat diterima bekerja di Hotel Batik Ternate dengan iming-iming harus membayar sejumlah uang, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

    “Karena itu sudah banyak korban, diiming-imingi terima di hotel dengan bayaran Rp500.000 sampai Rp1 juta,” katanya.

    Zun menjelaskan, sejumlah masyarakat yang merasa menjadi korban bahkan telah mendatangi Hotel Batik Ternate untuk memastikan langsung kebenaran informasi lowongan pekerjaan yang beredar tersebut.

    Menurutnya, pihak manajemen kemudian memberikan penjelasan bahwa proses penerimaan karyawan di Hotel Batik Ternate dilakukan melalui tahapan resmi, termasuk wawancara, dan tidak pernah dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

    “Korban sudah banyak yang datang ke hotel, tapi kami sampaikan kepada mereka bahwa Batik menerima karyawan itu dengan wawancara dan tidak ada pungutan biaya,” ucapnya.

    Zun menegaskan, Hotel Batik Ternate tidak pernah mengiklankan pembukaan lowongan pekerjaan melalui akun maupun media sosial seperti informasi yang saat ini beredar.

    Ia juga menegaskan, pihak hotel bahkan telah meminta akun yang menyebarkan iklan tersebut untuk segera menghapus unggahannya.

    “Batik tidak pernah mengiklankan membuka lowongan kerja. Kami sudah meminta kepada akun yang melayangkan iklan untuk take down, namun tidak dilakukan,” ungkapnya.

    Meski demikian, kata Zun, hingga kini masih terdapat masyarakat yang datang ke Hotel Batik Ternate untuk menanyakan dan memastikan kebenaran informasi lowongan kerja tersebut.

    Lanjut zun, Manajemen hotel pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap setiap tawaran pekerjaan yang mengatasnamakan perusahaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

    Ia juga menyampaikan, manajemen Hotel Batik Ternate mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar berhati-hati dan tidak memberikan uang maupun data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan hotel.

    “Setiap informasi rekrutmen diharapkan dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan guna memastikan keabsahannya dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan,” Pungkasnya.

    (Agis)

  • Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Burhanuddin Tekankan Soliditas dan Integritas Insan Adhyaksa

    Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Burhanuddin Tekankan Soliditas dan Integritas Insan Adhyaksa

    JAKARTA, HabarIndonesia.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara Hari Lahir (Harlah) Ke-81 Kejaksaan RI dengan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis” yang dihelat pada Selasa 1 September 2026 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa peringatan Harlah Kejaksaan harus menjadi momentum refleksi sekaligus titik balik untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah institusi.

    “Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Jaksa Agung.

    Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan solidaritas seluruh jajaran. Kejaksaan harus menjadi satu kesatuan yang utuh, een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok.

    Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penekanan keras terhadap integritas aparatur. Setiap Insan Adhyaksa merupakan cermin institusi sehingga sikap, tutur kata, dan perilaku masing-masing pegawai menentukan marwah Kejaksaan di mata masyarakat.

    “Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” imbuhnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk hidup sederhana dan tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangan institusi.

    “Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” tegas Jaksa Agung.

    Selain integritas, Jaksa Agung ST Burhanuddin Juga meminta penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, humanis, dan menggunakan hati nurani, dengan berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

    Ia juga menyampaikan, kejaksaan terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal sebagai salah satu agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

    Lanjutnya, Seluruh kebijakan Kejaksaan harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

    Pada momentum Harlah Ke-81, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa:

    1. Terapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan Keputusan;
    2. Kembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat;
    3. Dukung Asta Cita serta sukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur;
    4. Gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan;
    5. Bangun sinergi yang harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan;
    6. Junjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan Insan Adhyaksa;
    7. Tingkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.

    Momentum Harlah Ke-81 juga menjadi refleksi atas kinerja Kejaksaan selama Semester I 2026.

    • PadaBidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.
    • Pada Bidang Intelijen, telah dilaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
    • Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, disertai penerapan instrumen hukum pidana baru antara lain plea bargain, DPA, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
    • Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi, termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
    • Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.
    • Sementara pada Bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat ditangani dengan tingkat penyelesaian 96,3%. Sebagai bentuk penegakan integritas internal, 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang dikenai hukuman berat. Kepatuhan LHKPN tercatat mencapai 96,11%.
    • Pada bidang peningkatan kapasitas SDM, Badiklat Kejaksaan RI berhasil meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40%, serta melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.
    • Adapun Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100% dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71% pada Semester I 2026.

    Ia juga menegaskan seluruh capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran berpuas diri. Kepercayaan publik harus terus dijaga dan dijawab melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

    “Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkas Jaksa Agung.

    (Wan)

  • Imigrasi Ternate Amankan WN Turki, Diduga Jual Vacuum Cleaner Rp20 Juta dengan Visa Kunjungan

    Imigrasi Ternate Amankan WN Turki, Diduga Jual Vacuum Cleaner Rp20 Juta dengan Visa Kunjungan

    TERNATE, HabarIndonesia.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial MCG (19) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menjalankan aktivitas penjualan produk di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.

    Penanganan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Maluku Utara, Victor Manurung, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana, di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9/2026).

    MCG diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 18 Agustus 2026. Selama berada di Indonesia, warga negara Turki tersebut diketahui telah melakukan perjalanan ke sejumlah daerah, termasuk Gorontalo dan Bitung, sebelum akhirnya berada di Kota Ternate.

    Selama berada di Ternate, MCG diketahui tidak menginap di hotel, melainkan tinggal di sebuah tempat kos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Keberadaan MCG di Kota Ternate disebut telah berlangsung selama sekitar 25 hari.

    Petugas Imigrasi kemudian mengamankan MCG pada Selasa malam (25/8/2026), sekitar pukul 19.30 WIT, di salah satu masjid yang berada di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.

    Penindakan tersebut dilakukan setelah jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas komersial yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA).

    Namun, selama berada di Ternate, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

    Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Maluku Utara, Victor Manurung, menjelaskan bahwa MCG diduga melakukan pemasaran sekaligus penjualan langsung atau direct selling produk penyedot debu atau vacuum cleaner kepada calon konsumen secara tatap muka.

    Menurut Victor, produk yang ditawarkan MCG memiliki harga sekitar Rp20 juta per unit. Dari empat unit vacuum cleaner yang dibawa, tiga unit di antaranya diduga telah terjual kepada konsumen dengan sistem pembayaran tunai maupun kredit.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, produk yang dibawa MCG ini merupakan produk asli Hamra Makina, Made in Turkiye,” kata Victor saat konferensi pers.

    Atas dugaan aktivitas tersebut, manurutnya, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni ketentuan yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

    “Saat ini MCG masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum keimigrasian yang akan diberikan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Victor.

    Ia menegaskan bahwa Imigrasi Ternate akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

    Menurut Victor, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah Maluku Utara.

    (Agis)

  • Kepala BPOM Taruna Ikrar, Indonesia Harus Jadi Pemain Utama, Bukan Sekadar Pasar Industri Probiotik

    Kepala BPOM Taruna Ikrar, Indonesia Harus Jadi Pemain Utama, Bukan Sekadar Pasar Industri Probiotik

    SUKABUMI, HabarIndonesia.id — Sebuah botol kecil minuman probiotik mungkin terlihat sederhana di tangan konsumen. Namun di baliknya, tersimpan cerita besar tentang bagaimana Indonesia sedang membangun masa depan industri kesehatan yang bernilai triliunan rupiah.

    Pesan itu mengemuka saat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar melakukan kunjungan kerja ke PT Yakult Indonesia Persada Plant Sukabumi, Selasa (1/9/2026).

    Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi BPOM sekaligus momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing tinggi.

    Bagi Taruna Ikrar, pengawasan tidak lagi dipahami sebagai instrumen yang membatasi ruang gerak industri. Sebaliknya, pengawasan harus menjadi katalisator lahirnya inovasi yang bertanggung jawab dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    “keamanan pangan harus menjadi bagian dari budaya perusahaan. Bukan hanya pemenuhan aturan, melainkan nilai yang hidup dalam setiap proses produksi dan pengambilan keputusan,” tegas Taruna.

    Lanjutnya, praktik yang dijalankan PT Yakult Indonesia Persada, menurutnya, menunjukkan bagaimana kepatuhan regulasi dapat berjalan beriringan dengan inovasi dan pertumbuhan bisnis.

    “Di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin peduli terhadap kesehatan, probiotik muncul sebagai salah satu sektor dengan pertumbuhan paling menjanjikan,” Ujarnya.

    Taruna Ikrar memberikan apresiasi kepada PT Yakult Indonesia Persada yang menjadi perusahaan pertama di Indonesia memperoleh persetujuan klaim “probiotik” dari BPOM.

    “Pencapaian tersebut diperoleh melalui pemenuhan berbagai persyaratan ilmiah, termasuk pelaksanaan studi klinik di Indonesia. Langkah itu menunjukkan bahwa inovasi berbasis bukti ilmiah dapat tumbuh selaras dengan kepatuhan terhadap regulasi,” Ucapnya.

    Bagi BPOM, kata dia, perkembangan industri probiotik tidak dapat dipandang sebagai tren sesaat. Ini adalah bagian dari transformasi besar sektor kesehatan global yang membuka peluang ekonomi sangat besar bagi Indonesia.

    Ia juga mengatakan, data yang dipaparkan dalam kunjungan tersebut menunjukkan bahwa nilai pasar probiotik global mencapai sekitar USD 90,56 miliar pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 139,11 miliar pada 2031.

    Sementara itu, pasar probiotik Indonesia diperkirakan tumbuh dari USD 1,88 miliar pada 2025 menjadi USD 4,68 miliar pada 2033.

    “Angka tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain penting dalam industri kesehatan berbasis pangan fungsional,” Katanya.

    Namun Taruna Ikrar menegaskan bahwa setiap inovasi harus dibangun di atas fondasi keamanan, mutu, dan manfaat yang dapat dibuktikan secara ilmiah.

    Karena itu, lanjut taruna, BPOM memastikan setiap produk probiotik yang beredar memiliki dukungan bukti ilmiah mengenai keamanan, mutu, dan manfaat kesehatan, termasuk hasil uji klinik serta ketepatan penggunaan klaim pada label maupun iklan.

    Ia juga menyampaikan, di sisi lain, BPOM juga mendorong kolaborasi antara dunia akademik, industri, dan pemerintah atau Academia-Business-Government (ABG).

    Menurut Taruna Ikrar, model kolaborasi ini menjadi kunci untuk mempercepat hilirisasi hasil riset sehingga mampu menghasilkan produk inovatif yang bernilai ekonomi sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    Taruna juga mengatakan, kunjungan tersebut juga ditandai dengan peresmian Shirota Room dan Probiotic Room sebagai pusat edukasi mengenai probiotik, serta pembentukan 46 Yakult Lady sebagai Kader Keamanan Pangan BPOM.

    Bagi dia, Kehadiran mereka dinilai strategis karena menjadi ujung tombak literasi keamanan pangan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari.

    Taruna Ikrar menegaskan bahwa kader keamanan pangan adalah agen perubahan yang memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang semakin cerdas dan berdaya dalam memilih produk yang aman dan bermutu.

    “BPOM akan terus melakukan pembinaan agar gerakan literasi keamanan pangan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat,” Ungkapnya.

    Dari Sukabumi, Taruna Ikrar memperlihatkan bagaimana BPOM sedang membangun paradigma baru pengawasan. Tidak hanya menjaga keamanan produk yang beredar, tetapi juga mendorong lahirnya ekosistem inovasi yang mampu membawa Indonesia masuk ke peta industri kesehatan global.

    “Di tengah pesatnya pertumbuhan pasar probiotik dunia, langkah itu menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak ingin hanya menjadi pasar. Indonesia ingin menjadi pemain utama yang mampu menggabungkan riset, inovasi, industri, dan perlindungan masyarakat dalam satu strategi besar pembangunan kesehatan nasional,” Pungkasnya.

    (Wan)

  • Kapolsek Ternate Utara Tindak Cepat Keluhan Warga soal Peternakan Ayam Milik Anggota Polri

    Kapolsek Ternate Utara Tindak Cepat Keluhan Warga soal Peternakan Ayam Milik Anggota Polri

    TERNATE, HabarIndonesia.id — Kapolsek Ternate Utara, Rusli Hanafi, bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kapolres Ternate terkait keluhan masyarakat mengenai keberadaan peternakan ayam milik Muhammad Rizal, salah satu anggota Polres Ternate yang bertugas di Polsek Ternate Utara.

    Peternakan ayam yang berada di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, sebelumnya dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama akibat bau yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan.

    Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kapolsek Ternate Utara bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Selasa pagi, 1 September 2026.

    Kapolsek Ternate Utara, Rusli Hanafi, mengatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa posisi kandang memang berada sangat dekat dengan rumah warga.

    “Kami telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Dan benar, posisi ternak berada dekat lingkungan rumah warga, kurang lebih satu meter dari dinding rumah warga,” ujar Rusli.

    Menurut Rusli, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya dari sisi bau yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan ayam.

    Karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar lokasi peternakan digeser menjauh dari permukiman warga.

    “Saya telah perintahkan agar lokasi peternakan digeser 25 meter dari rumah warga. Itu juga sesuai kesepakatan bersama pihak kelurahan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

    Rusli menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu kepada Muhammad Rizal untuk memindahkan lokasi peternakan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

    Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus menjaga hubungan baik antara anggota Polri dengan warga.

    Kapolsek Rusli juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar dalam menjalankan aktivitas di tengah masyarakat senantiasa memperhatikan aturan yang berlaku.

    Lanjutnya, anggota Polri diminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun memicu protes masyarakat.

    “Anggota Polri harus menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, baik di tempat tinggal maupun di tempat bertugas,” tegasnya.

    Ia juga mengatakan langkah yang di ambil tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara baik serta menciptakan kembali suasana lingkungan yang nyaman bagi masyarakat di Kelurahan Soa.

    (Agis)

  • Pasca Diakui WHO, Indonesia Kini Jadi Rujukan Global Pengawasan Vaksin, Ghana Belajar ke BPOM RI

    Pasca Diakui WHO, Indonesia Kini Jadi Rujukan Global Pengawasan Vaksin, Ghana Belajar ke BPOM RI

    JAKARTA, HabarIndonesia.id – Pengakuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui status WHO-Listed Authority (WLA) pada Desember 2025 mulai menunjukkan dampak strategis yang melampaui batas nasional.

    Indonesia kini tidak hanya dikenal sebagai negara dengan sistem regulasi vaksin yang diakui dunia, tetapi juga mulai memainkan peran baru sebagai pusat pertukaran pengetahuan dan penguatan kapasitas regulator kesehatan global.

    Peran tersebut terlihat dalam penyelenggaraan Institutional Capacity Building Program for Ghana FDA – Training on Vaccine Regulatory Oversight yang dibuka langsung oleh Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (31/8/2026).

    Program yang digelar dalam kerangka South-South Cooperation itu diikuti delegasi dari Ghana Food and Drugs Authority (FDA Ghana) dan Noguchi Memorial Institute for Medical Research, dengan dukungan Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID/LDKPI).

    Bagi Taruna Ikrar, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kesehatan global melalui kolaborasi antarsesama negara berkembang.

    Melalui pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik, kedua negara diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan regulator kesehatan secara berkelanjutan.

    Posisi Indonesia dalam kerja sama ini menjadi semakin strategis setelah BPOM memperoleh status WLA dari WHO.

    Pengakuan tersebut menegaskan bahwa sistem pengawasan produk kesehatan Indonesia telah memenuhi standar internasional dan memiliki kapasitas yang layak menjadi rujukan bagi regulator negara lain.

    “Pengalaman itulah yang kini dibagikan kepada Ghana. Selama program berlangsung, peserta akan mendalami tiga pilar utama pengawasan vaksin, yakni Marketing Authorization, Good Manufacturing Practice (GMP) Inspection, dan Laboratory Testing,” Ujarnya.

    Lanjutnya, pada aspek laboratorium, pembelajaran difokuskan pada Potency Testing dan Lot Release, dua komponen penting untuk menjamin mutu vaksin sebelum digunakan masyarakat.

    Menurutnya, seluruh rantai pengawasan vaksin, mulai dari evaluasi sebelum izin edar, inspeksi fasilitas produksi, pengawasan penerapan standar manufaktur, pengujian laboratorium, hingga proses pengambilan keputusan regulator berdasarkan bukti ilmiah.

    Ia juga me yampaikan, seluruh tahapan itu bermuara pada satu tujuan, memastikan setiap vaksin yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan efektivitas.

    Menurut dia, kerja sama Indonesia-Ghana di sektor vaksin sesungguhnya telah berkembang lebih luas. Salah satu fondasinya adalah kolaborasi antara PT Bio Farma dan Atlantic Life Science di Ghana dalam program transfer teknologi vaksin.

    <span;>Namun bagi Taruna Ikrar, transfer teknologi tidak cukup berhenti pada pemindahan kemampuan produksi.

    <span;>”Yang tak kalah penting adalah berbagi keahlian dalam pengembangan vaksin, sistem penjaminan mutu, pengawasan pascaproduksi, hingga tata kelola regulasi yang memastikan setiap produk memenuhi standar internasional,” Ucapnya.

    Sebab, kemampuan industri dan kapasitas regulator harus tumbuh secara beriringan. Industri membutuhkan kemampuan memproduksi vaksin dengan kualitas tinggi.

    Di sisi lain, kata dia, regulator harus memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi, inspeksi, pengujian, dan pengawasan secara independen serta berbasis sains.

    <span;>Karena itu, kata dia, peserta dari Ghana tidak hanya mengikuti pelatihan di ruang kelas. Mereka juga akan melakukan kunjungan langsung ke laboratorium BPOM dan fasilitas produksi PT Bio Farma untuk melihat bagaimana standar regulasi diterapkan dalam praktik.

    menurutnya, pendekatan tersebut memberikan pengalaman yang lebih komprehensif. Para peserta dapat memahami secara langsung proses pengujian, mekanisme pengawasan, hingga cara regulator mengambil keputusan berdasarkan data dan bukti ilmiah.

    “Bagi Indonesia, penyelenggaraan program ini menjadi salah satu bukti bahwa status WLA membawa tanggung jawab yang lebih besar. Pengakuan internasional bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk memperluas kontribusi Indonesia dalam memperkuat sistem kesehatan global,” Katanya.

    <span;>Taruna Ikrar menegaskan pentingnya membangun hubungan jangka panjang antara BPOM dan FDA Ghana. Pertukaran pengalaman, diskusi teknis, serta kerja sama kelembagaan diharapkan terus berlanjut setelah program pelatihan berakhir.

    <span;>Dengan demikian, kata dia, hubungan kedua regulator tidak berhenti pada transfer pengetahuan, melainkan berkembang menjadi jejaring profesional yang mampu memperkuat sistem pengawasan kesehatan di masing-masing negara.

    <span;>Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut bermuara pada tujuan yang sama, memastikan masyarakat memperoleh produk kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif.

    <span;>Dalam konteks vaksin, lanjut Taruna, kemandirian kesehatan nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memproduksi vaksin. Negara juga membutuhkan regulator yang kredibel, independen, dan memiliki kapasitas ilmiah yang kuat.

    Ia juga mengatakan, dari Jakarta, Indonesia kini menunjukkan wajah baru pasca-WLA. Bukan lagi hanya negara yang memperoleh pengakuan internasional, melainkan negara yang mulai menjadi rujukan dan pusat pertukaran pengetahuan regulasi vaksin bagi negara-negara berkembang.

    Menurutnya, Kehadiran Ghana untuk belajar langsung ke Indonesia menjadi sinyal bahwa pengalaman BPOM kini memiliki nilai strategis di tingkat global. Di bawah kepemimpinan Prof.

    Taruna Ikrar, diplomasi regulasi kesehatan Indonesia memasuki fase baru, berbagi kapasitas, membangun kepercayaan, dan memperluas manfaat ilmu pengetahuan demi kesehatan masyarakat dunia.

    (Wan)

  • Bedah Tiga Buku Pemikiran Nasaruddin Umar Warnai Dies Natalis ke-60 IAIN Ternate

    Bedah Tiga Buku Pemikiran Nasaruddin Umar Warnai Dies Natalis ke-60 IAIN Ternate

    TERNATE, HabarIndonesia.id – Tiga buku yang mengulas pemikiran Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, menjadi bahan bedah buku dalam rangkaian Dies Natalis ke-60 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Senin (31/8/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik bagi sivitas akademika IAIN Ternate untuk mengkaji dan membaca kembali pemikiran Nasaruddin Umar melalui berbagai perspektif keilmuan.

    Diskusi menghadirkan tiga akademisi sebagai pembicara, yakni akademisi sosiologi Muhammadiyah Maluku Utara Dr. Herman Oesman, M. Si, Guru Besar Fiqih Siyasah Prof. Dr. Jubair Situmorang, M. Ag dan Guru Besar Antropolinguistik Universitas Khairun Ternate Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, MS Diskusi dimoderatori Dr. Agus Salim Bujang, M. Ag.

    Herman Oesman dalam kesempatan tersebut membedah buku Artikel dan Opini Pilihan Profesor Nasaruddin Umar.

    Ia menilai buku setebal 378 halaman itu tidak sekadar menjadi kumpulan tulisan, tetapi juga merekam perjalanan intelektual Nasaruddin Umar sebagai ulama, akademisi, sekaligus negarawan.

    Menurut Herman, gagasan yang dituangkan Nasaruddin Umar dalam berbagai tulisannya memiliki relevansi dengan sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

    Berbagai isu yang dibahas antara lain Islam moderat, toleransi, kemajemukan, keadilan, gender, hingga persoalan lingkungan.

    “Seorang intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan gagasan ke ruang publik, bukan hanya di ruang akademik,” ujar Herman, mengutip pemikiran Edward Said.

    Sementara itu, Jubair Situmorang membaca pemikiran Nasaruddin Umar dengan menggunakan pendekatan Verstehen.

    Pendekatan tersebut digunakan untuk memahami makna yang terdapat di balik teks sekaligus melihat gagasan dalam konteks pengalaman dan realitas sosial yang melingkupinya.

    Jubair menilai pemikiran Nasaruddin Umar menarik untuk dikaji karena tidak berhenti dalam ruang akademik.

    Menurutnya, gagasan tersebut telah bersentuhan langsung dengan kebijakan publik melalui posisi Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

    “Pemikiran seorang akademisi biasanya hanya diperdebatkan dalam ruang teori. Tetapi Prof. Nasaruddin Umar selain seorang akademisi juga seorang birokrat dan Menteri Agama,” kata Jubair.

    Adapun Gufran Ali Ibrahim membedah buku Simpul Pemikiran Prof. Nasaruddin Umar melalui pendekatan linguistik dan intertekstualitas.

    Dari kajiannya, ia menemukan tiga tema utama yang menjadi simpul gagasan Nasaruddin Umar, yakni gender, kurikulum cinta, dan ekoteologi.

    Menurut Gufran, ketiga tema tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkelindan dan membentuk jejaring pemikiran.

    Gagasan tersebut dinilai masih relevan untuk terus dikaji, khususnya dalam membaca perubahan sosial yang berlangsung di tengah masyarakat serta berbagai persoalan ekologi.

    Bedah buku tersebut juga berlangsung interaktif. Dialog antara pembicara dan peserta diwarnai sesi tanya jawab yang melibatkan mahasiswi serta sejumlah dosen yang hadir dalam kegiatan tersebut.

    Melalui kegiatan ini, kata Jubair, IAIN Ternate tidak hanya menjadikan Dies Natalis ke-60 sebagai momentum peringatan institusi, tetapi juga sebagai ruang penguatan tradisi akademik dan pertukaran gagasan.

    Menurutnya, pemikiran tentang Islam, kemanusiaan, kebangsaan, gender, dan lingkungan pun menjadi bagian dari dialog akademik yang mempertemukan teori dengan persoalan kehidupan masyarakat.

    Ia berharap, kegiatan bedah buku tersebut dapat mendorong sivitas akademika IAIN Ternate untuk terus mengembangkan tradisi membaca, mengkritisi, dan menguji gagasan melalui pendekatan keilmuan yang beragam, sehingga pemikiran akademik dapat memberikan kontribusi terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

    (Agis)

  • Kandang Ternak di Permukiman Soa Dipersoalkan, Polisi Tegaskan Hanya Penampungan Sementara

    Kandang Ternak di Permukiman Soa Dipersoalkan, Polisi Tegaskan Hanya Penampungan Sementara

    TERNATE, HabarIndonesia.id – Keberadaan kandang ternak milik anggota Polri, Muhammad Rizal, di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, menjadi sorotan lantaran berada di kawasan permukiman warga.

    Rizal membantah jika lokasi tersebut merupakan peternakan dalam skala besar sebagaimana yang dipersoalkan.

    Ia menjelaskan, kandang tersebut digunakan untuk aktivitas jual beli sekaligus tempat penampungan sementara berbagai jenis ternak, seperti ayam, bebek, dan kambing.

    Menurut Rizal, usaha jual beli ternak tersebut telah dijalankannya sejak 2020. Ternak yang diperjualbelikan sebagian didatangkan dari luar Kota Ternate, di antaranya dari Jailolo dan Bacan, sebelum kemudian ditampung sementara untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli atau pelanggan.

    “Khusus ayam biasanya hanya berada di kandang selama satu sampai dua hari. Kandang juga dibersihkan setiap hari,” kata Rizal, Senin (31/8/2026).

    Ia mengatakan, kandang tersebut dibangun di atas lahan miliknya yang berada berdekatan dengan Barangka mati. Lahan itu memiliki lebar sekitar 22 meter dengan panjang kurang lebih 100 meter.

    Rizal mengaku keberadaan kandang tersebut sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan di tingkat kelurahan.

    Dalam pembicaraan tersebut, ia menyebut pernah diminta mempertimbangkan pemindahan kandang ke lokasi yang lebih jauh dari kawasan permukiman warga.

    Menanggapi hal itu, Rizal menyatakan dirinya berencana memindahkan kandang tersebut. Ia mengupayakan lokasi baru yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah warga, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.

    Terkait adanya keluhan masyarakat, Rizal mengaku warga yang tinggal di sekitar kandang belum pernah menyampaikan keberatan secara langsung kepadanya.

    Ia juga mengaku pernah mendapat teguran dari pihak tertentu, namun memilih tidak membalasnya guna menghindari terjadinya konflik.

    “Menurut saya, kalau ada persoalan sebaiknya pemerintah kelurahan menjadi mediator agar persoalan antara saya dan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

    Rizal berharap masih diberikan kesempatan untuk menjalankan usaha tersebut karena menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan bagi keluarganya.

    Namun, ia menegaskan bersedia memindahkan kandang apabila pemerintah maupun pihak lain dapat menyediakan lokasi pengganti.

    “Kalau ada yang menyediakan saya kandang, saya berpindah,” ujarnya.

    Rizal juga mempertanyakan sorotan terhadap aktivitas kandang miliknya. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan keberadaan sapi yang menurutnya masih kerap berkeliaran di sejumlah kawasan Kota Ternate dan dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan.

    “Saya ini tiap hari seperti dikejar-kejar terus,” katanya.

    Ia menegaskan, usaha yang dijalankannya merupakan aktivitas jual beli ternak secara terbuka dan bukan kegiatan ilegal. Menurutnya, transaksi dilakukan secara langsung antara dirinya dengan penjual maupun pembeli.

    “Ini bukan bisnis haram. Bukan bisnis miras, bukan bisnis narkoba. Saya tawar-menawar langsung dengan penjual, pembeli juga begitu,” tegasnya.

    Rizal memastikan dirinya terbuka terhadap masukan masyarakat maupun pemerintah kelurahan.

    Ia mengaku telah berupaya melakukan pembenahan terhadap kondisi kandang dan akan terus memaksimalkan langkah-langkah yang diperlukan agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

    “Saya sudah berupaya dan berbenah dengan kondisi yang ada. Saya juga menerima masukan serta pendapat dari tetangga dan kelurahan setempat. Maka saya akan upayakan dan memaksimalkan semuanya,” pungkasnya.

    (Agis)

  • Tujuh Tahun Berlalu, Praktisi Hukum Desak Eksekusi Hukuman Mati Ronal

    Tujuh Tahun Berlalu, Praktisi Hukum Desak Eksekusi Hukuman Mati Ronal

    TERNATE, HabarIndonesia.id – Yulia Pihang, praktisi hukum dan perlindungan hukum korban, mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, segera mengeksekusi hukuman mati M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, terpidana kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap GK alias Kiki.

    Yulia mempertanyakan alasan hukuman mati yang telah dikuatkan Mahkamah Agung belum juga dilaksanakan, meski seluruh upaya hukum disebut telah berakhir sejak 2019.

    Sejak putusan Pengadilan Negeri Soasio dijatuhkan pada 9 Desember 2019 hingga akhir Agustus 2026, hampir tujuh tahun telah berlalu. Menurut Yulia, lamanya penundaan tersebut membuat keadilan bagi korban belum ditegakkan.

    Putusan Pengadilan Negeri Soasio

    M. Irwan Tutuwarima alias Ronal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 64/Pid.B/2019/PN.Sos tertanggal 9 Desember 2019.

    Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana pemerkosaan; subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Korban, GK alias Kiki, disebut menjadi korban penculikan, pemerkosaan, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan. Namun, hingga saat ini, hukuman mati terhadap terpidana belum dilaksanakan.

    Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

    Yulia mengatakan seluruh upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana telah ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi jalur hukum yang tersisa untuk mengubah putusan tersebut.

    Kejaksaan Negeri Tidore juga disebut telah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung yang memuat amar bahwa kasasi ditolak.

    Yulia menilai putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan hukuman mati tetap berlaku.

    Desakan kepada Pengadilan Negeri Soasio

    Yulia mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, memberikan penjelasan kepada publik dan keluarga korban mengenai alasan eksekusi belum dilaksanakan selama hampir tujuh tahun.

    “Sudah tujuh tahun keadilan bagi korban tertunda. Korban dirampas harga dirinya, kehormatannya, dan nyawanya, namun pelakunya masih bernapas bebas.

    Putusan Pengadilan Negeri Soasio sudah ada, sudah dikuatkan Mahkamah Agung, sudah berkekuatan tetap. Saya mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore: mengapa hukuman mati belum juga dieksekusi? Mengapa keadilan untuk klien saya tertunda hingga hari ini?”

    Yulia menegaskan keterlambatan eksekusi selama hampir tujuh tahun bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dinilainya sebagai pengabaian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio serta hak korban atas kepastian hukum.

    “Seolah putusan pengadilan dapat diabaikan begitu saja, seolah harga diri dan nyawa korban tidak berharga di mata Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore.”

    Karena itu, Yulia meminta Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore segera melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap M. Irwan Tutuwarima alias Ronal tanpa penundaan, memberikan penjelasan resmi mengenai alasan eksekusi tertunda, serta menunjukkan kesungguhan dalam memastikan putusan pengadilan dijalankan.

    “Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore, jalankan putusan Anda. Putuskan sekarang juga. Keadilan tidak boleh menunggu tujuh tahun.” (*)

  • Potensi Sagu Wailukum Dikembangkan, PT Position Serahkan Fasilitas Produksi Lengkap

    Potensi Sagu Wailukum Dikembangkan, PT Position Serahkan Fasilitas Produksi Lengkap

    HALTIM, HabarIndonesia.id – PT Position melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) resmi menyerahkan fasilitas Rumah Produksi Sagu beserta sarana pendukung kepada kelompok pengelola sagu Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (27/8).

    Penyerahan fasilitas tersebut menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengoptimalkan potensi komoditas lokal sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang.

    Acara peresmian dan serah terima secara simbolis dihadiri langsung Pimpinan PT Position, Dicky Affandi, Kepala Desa Wailukum, Azwan Sinen, serta Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur, Susanti.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran kelompok usaha sagu Desa Wailukum, tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha sagu dari hulu hingga hilir, PT Position menyerahkan sejumlah fasilitas produksi dan sarana penunjang.

    Bantuan tersebut meliputi satu unit bangunan Rumah Produksi Sagu beserta instalasi listrik, mesin parut sagu, mesin penepung, serta mesin chainsaw untuk mendukung proses pemanenan.

    Pimpinan PT Position, Dicky Affandi, mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat secara berkelanjutan.

    “PT Position selalu mengutamakan pertambangan dengan kaidah yang memperhatikan lingkungan dan masyarakat. Melalui program PPM, kami terus berkomitmen untuk hadir dan berjalan bersama masyarakat agar dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Dicky.

    Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Halmahera Timur, Susanti, memberikan apresiasi terhadap kontribusi PT Position dalam mendukung peningkatan perekonomian dan perdagangan masyarakat.

    “Terima kasih kepada PT Position yang telah banyak membantu Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, terkhusus dalam peningkatan perekonomian dan perdagangan masyarakat Haltim. Disperindagkop berharap PT Position dapat terus mendampingi warga hingga terciptanya banyak produk olahan khas Halmahera Timur,” kata Susanti.

    Apresiasi juga disampaikan Kepala Desa Wailukum, Azwan Sinen. Ia berharap fasilitas yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk mengembangkan usaha sagu.

    “PT Position sudah banyak membantu di Desa Wailukum maupun Kecamatan Kota Maba. Harapannya, bantuan ini dapat dimaksimalkan oleh masyarakat dengan lebih baik lagi demi kesejahteraan bersama,” tutur Azwan.

    Informasi yang di himpun oleh media habarIndinesia.id, rangkaian kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol resmi beroperasinya Rumah Produksi Sagu.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan uji coba produksi secara langsung. Proses dimulai dari pemarutan batang sagu menggunakan mesin hingga tahap penapisan pati sagu. Seluruh rangkaian uji coba berjalan lancar.

    Dengan hadirnya fasilitas tersebut, lanjut Dicky, kelompok pengelola sagu Desa Wailukum diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, mengembangkan produk olahan berbahan dasar sagu, serta menciptakan nilai tambah bagi komoditas lokal.

    Ia berharap program ini juga dapat menjadi salah satu upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat potensi usaha lokal di Kabupaten Halmahera Timur.

    (M.Dzarik)